Kejati Banten Nyatakan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi

SERANGPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi, termasuk dugaan korupsi Situ Ranca Gede.

Imawan, Kasidik Kejati Banten menuturkan saat ini penyidik tengah fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi.

“Penyidik kini tengah fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi atas klaim masyarakat yang memiliki kepemilikan sah atas tanah tersebut,” ucap Imawan, Rabu 1 Mei 2024.

Namun, proses penyidikan menghadapi kendala karena sebagian warga yang diminta keterangan belum datang memenuhi panggilan dari Kejati Banten.

“Masyarakat yang mengklaim tanah tersebut banyak yang tak datang, dari 250 warga baru sekitar 29 orang yang memenuhi panggilan,” sebutnya.

Selain itu, Kejati Banten juga telah memeriksa pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate terkait dengan alih fungsi situ menjadi kawasan industri.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa penyidikan ini adalah bentuk upaya penyelamatan aset negara.

Kejati Banten juga telah membentuk tim antimafia tanah untuk menyelamatkan aset-aset yang beralih fungsi di Banten.

Salah satu contohnya adalah Situ Cihuni yang berhasil diselamatkan setelah melalui proses hukum hingga ke Mahkamah Agung.

“Kita melakukan PK karena sudah inkrah. Kita gandeng Kementerian PUPR dan PK berhasil dimenangkan karena ada novum bahwa ada peta sejak zaman Belanda di ANRI emang sejak dulu situ. Alhamdulillah hakim agung PK dikabulkan, mereka melawan lagi PK kedua, sekali lagi alhamdulillah kita menang lagi dan Situ Cihuni bisa kembali,” ungkapnya.

Hal ini terkait adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa terkait kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede.

Share