Kejagung Sita Aset Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

SERANGPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset milik Tamron alias Aon (TN), pemilik keuntungan dari CV VIP, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengusut tuntas kasus korupsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyatakan, pada Selasa (14/5) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik TN alias AN di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

“Properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat 17 Mei 2024.

Rumah yang disita tersebut tampak mewah dengan tembok menjulang tinggi berwarna krem, menyerupai istana.

Bagian depan rumah juga dilengkapi dengan bangunan yang menyerupai kubah, menambah kesan megah dan mencolok.

“Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut,” tambah Ketut.

Sebelumnya, Tamron alias Aon (TN) bersama beberapa tersangka lainnya diduga terlibat dalam praktek korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk memastikan semua aset yang diperoleh dari hasil korupsi dapat disita dan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tutup Ketut.

Share