Korupsi KPR, Mantan Kepala KCP bank bjb Ciledug dan Pengusaha Dituntut 3 Tahun Penjara

SERANGPOS.COM – Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank bjb di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Wendi Ruspiandi, bersama seorang pengusaha, Bhudiwan, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Tangerang, Mayang Tari, menyatakan bahwa Wendi dan Bhudiwan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menetapkan terdakwa Wendi Ruspiandi dan Bhudiwan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Mayang di hadapan hakim ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 15 Juni 2024.

Selain hukuman penjara, Mayang menyebutkan bahwa keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Mayang menjelaskan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman kedua terdakwa.

“Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya,” ungkap Mayang.

Sementara itu, hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, janji tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Kasus ini bermula pada Maret 2013, ketika Bhudiwan mendatangi kantor KCP bank bjb Ciledug dan bertemu dengan Wendi.

Dalam pertemuan tersebut, Bhudiwan menyampaikan kebutuhan dana untuk proyeknya. Wendi kemudian menawarkan solusi berupa produk KPR yang disediakan oleh bank bjb.

Bhudiwan tertarik dan mengajukan tiga permohonan fasilitas kredit KPR dengan menggunakan nama anak-anaknya, Jzuan Ahla Baghdadi dan Riehan Ahla Urduni. Total nilai KPR yang diajukan mencapai Rp9 miliar.

Permohonan ini kemudian diproses dan disetujui oleh Wendi, meskipun bertentangan dengan Ketentuan SOP BJB KPR NOMOR 382/SK/DIR-KPR & MORTGAGE/2012 tanggal 23 Juli 2012.

Selama proses pengajuan hingga pencairan, Bhudiwan bekerja sama dengan Wendi. Namun, tiga KPR tersebut tidak berjalan lancar karena Bhudiwan tidak memenuhi kewajiban angsurannya ke KCP bank bjb Ciledug, Kota Tangerang, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

Perbuatan keduanya telah menyebabkan kerugian negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Kini, mereka harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan tersebut.

Share