PSU 31 TPS di Rohul Kental Politik Uang, Ini Tindakan Bawaslu

PSU 31 TPS di Rohul Kental Politik Uang, Ini Tindakan Bawaslu Riau

SERANGPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar).

Putusan ini mengharuskan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rokan Hulu untuk pemilihan DPRD Riau.

PSU akan digelar pada 13 Juli 2024 mendatang, sekitar dua pekan dari sekarang, Senin 1 Juli 2024.

Komisioner Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal setiap proses PSU tersebut dengan ketat.

Ia juga menyampaikan bahwa tim telah diturunkan untuk melakukan monitoring dan pencegahan serta pengawasan terhadap masyarakat terkait potensi pelanggaran.

“Potensi pelanggaran money politik, mobilisasi massa, ini sangat kental. Banyak juga informasi bahwa di PSU Rokan Hulu ini ada yang sampai tawaran Rp2 juta satu orang, ini kan bahaya,” kata Amir.

Amiruddin berharap upaya mereka berhasil meyakinkan masyarakat untuk memilih sesuai hati nurani dan menghindari praktik-praktik pelanggaran yang merusak integritas pemilu.

“Mudah-mudahan kami berhasil meyakinkan masyarakat untuk memilih sesuai hati nurani,” tukasnya.

Keputusan MK ini diambil untuk memastikan bahwa hasil Pemilu 2024 mencerminkan suara rakyat secara adil dan transparan, serta menghindari kecurangan yang dapat merusak proses demokrasi.

Share