Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti

SERANGPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memperkenalkan program baru yang dinamakan Siap Antar Barang Bukti (Jawara Saba) untuk mengembalikan barang bukti milik masyarakat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Program ini dilaksanakan oleh petugas barang bukti dengan cara mengantar langsung kepada pemilik ataupun yang berhak. Tentunya dilakukan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan dan sudah tidak diperlukan lagi guna pembuktian di persidangan,” jelas Ricky, Sabtu 29 Juni 2024.

Ia juga menambahkan bahwa layanan antar barang bukti ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Kejari, cukup menunggu di rumah dan barang bukti akan diantar langsung oleh petugas secara gratis,” ungkapnya.

Pada Rabu, 26 Juni 2024, petugas “Jawara SABA” mengantarkan barang bukti kepada masyarakat sebagai bagian dari program ini. Beberapa kasus yang telah diselesaikan termasuk:

1. Perkara Pencurian dengan Pemberatan: Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 747/Pid.B/2024/PN.Tng tanggal 20 Juni 2024, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nopol BE 2474 GB dikembalikan kepada Sugeng Widodo yang beralamat di Taman Balaraja, Kelurahan Perahu, Kecamatan Sukamulya.

2. Perkara Penggelapan atau Penipuan: Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 614/Pid.B/2024/PN.Tng tanggal 10 Juni 2024, berbagai barang bukti dikembalikan kepada Halimatul Sakdiah yang beralamat di Kampung Pabuara, Kecamatan Panongan. Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit kulkas Polytron, satu unit kipas angin duduk GMC, satu unit mesin cuci SHARP, serta sejumlah uang tunai.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian barang bukti dan mencegah penumpukan di gudang penyimpanan.

“Bila masyarakat datang langsung ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti tentunya harus meluangkan waktu dan menghabiskan biaya. Apalagi dengan kondisi wilayah Kabupaten Tangerang yang cukup luas, akan merepotkan bagi masyarakat untuk datang langsung ke kantor yang berada di Tigaraksa,” ujarnya.

Program Jawara Saba diharapkan dapat terus memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

Share