SERANGPOS.COM – Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan penyidikan kasus dugaan korupsi timah akan selesai pada Juli 2024. Penyidikan ini mencakup sembilan tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi dan pengusaha.
Tersangka dalam kasus ini antara lain:
– Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
– Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana;
– Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, Suranto Wibowo;
– Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
– Direktur Operasional 2017, 2018, 2021 serta Direktur Pengembangan Usaha 2019-2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
– Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
– Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;
– Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
– Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
“Ya dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bulan Juli,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Minggu 30 Juni 2024.
Selain itu, Kejagung juga telah merampungkan penyidikan terhadap 12 tersangka lainnya yang kini berada di bawah kewenangan tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah:
– M. Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021;
– Emil Emindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018;
– Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP;
– Kwang Yung alias Buyung (BY), Eks Komisaris CV VIP;
– Gunawan (MBG), Direktur Utama PT SIP;
– Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP;
– Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS;
– Rosaina (RL), General Manager PT TIN;
– Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT;
– Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
– Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
– Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP.
“Terkait 12 perkara yang sudah tahap-2, berkas perkaranya masih menjadi kewenangan Penuntut Umum dan belum dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Harli.
Begitu surat dakwaan selesai, para tersangka akan segera disidangkan. Namun, waktu pasti pelimpahan berkas ke pengadilan masih belum diketahui.
“Apakah akan menunggu berkas perkara yang lain yang belum tahap-2, otoritasnya menjadi kewenangan Kejari Jaksel,” tambah Harli.
Dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini ada 22 orang yang dijerat. Satu di antaranya, Toni Tamsil alias Akhi, telah disidangkan atas tuduhan perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun, mencakup harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” ujar Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2024.
Para tersangka di perkara pokok dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.