Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 11 orang setelah menggerebek tiga rumah mewah di Tangerang, Banten, yang diduga dijadikan markas judi online. Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (26/4).
“Ada 11 orang yang diamankan. Lokasi penggerebekan di daerah Tangerang, Banten,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly.
Titus menjelaskan bahwa ketiga rumah mewah yang digerebek diduga sebagai markas judi online, meskipun rincian lebih lanjut terkait penggerebekan belum diungkap.
“Penggerebekan ini berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online lintas kementerian/lembaga.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua OJK, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, dan Seskab di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online akan diputuskan dalam satu minggu ke depan,” ungkap Budi.
sumber : cnn indonesia