SERANG – Sebanyak 11.737 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer di Pemprov Banten akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka nantinya akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Banten Aan Fauzan mengatakan, kiteria PPPK ini ditentukan berdasarkan hasil dari seleksi yang akan digelar pada bulan September 2024
“Sebagai kebijakan dengan kategorinya adalah satu, bahwa pegawai non ASN yang mengikuti lantas mendapatkan nilai memenuhi standar tertentu yang tentunya nanti terdapat pada juknis tersebut itu akan dinyatakan sebagai PPPK penuh waktu,” ujar Aan saat ditemui di kantornya, Kamis 25 April 2024.
Pengangkatan PPPK ini baik penuh waktu maupun paruh waktu dilakukan untuk memberikan kepastian kepada para tenaga honorer sekaligus memutus rantai perekrutan honorer baru.
“Ide atau pun tujuan daripada pemerintah pusat ini untuk dalam penyelenggaraan pengangkatan PPPK di tahun ini adalah mengeliminasi terkait dengan pengangkatan pengangkatan baru. Itu sesuai dengan amanat undang-undang bahwasannya tidak ada lagi pegawai non ASN pada bulan Desember 2024 nanti,” ungkapnya.
“Sedangkan nanti pegawai non ASN yang mengikuti ujian tersebut, namun secara secara nilai mungkin belum mencapai ambang batas yang distandarkan tetap akan diangkat oleh pemerintah pusat namun dengan kategori PPPK paruh waktu,” sambungnya.
Aan menjelaskan, bedanya PPPK penuh waktu dengan paruh waktu ialah alokasi sumber anggarannya. PPPK penuh waktu akan mendapatkan honorarium dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat.
Sementara, PPPK paruh waktu hanya akan mendapatkan honorarium yang berasal dari alokasi anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
“Ini idenya kan adalah Pemerintah Pusat, jangan sampai ada pemberhentian. Iya kasihan dong mereka nanti, karena 31 Desember ini sudah tidak ada lagi honorer. Makanya mereka tetap itu diperdayakan dalam konteks paruh waktu, gajinya minimal sama dengan yang dia terima pada waktu dia bekerja di situ. Jangan sampai ada yang berhenti dan jangan sampai ada yang berkurang dari sisi penghasilannya,” jelasnya.
Selain gaji, kiteria PPPK juga dibedakan dari jam mereka bekerja. PPPK paruh waktu akan disesuaikan jam kerjanya sesuai kebutuhan organisasi. Hal itu disebut menjadi win win solution dalam polemik pegawai honorer ini.
“Rekan-rekan PPPK paruh waktu akan bisa memanfaatkan waktu luangnya usai bertugas untuk mencari tambahan penghasilan seperti berniaga atau lainnya,” pungkasnya.
Sumber : RADARBANTEN.CO.ID