Serang – Polda Banten menangkap dua tersangka lain kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. Pelaku masing-masing bernama Yogi dan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan keduanya ditangkap berkat hasil pengembangan penangkapan inisial N alias Nendi atau Sunendi. Perkara Sunendi saat ini sedang berproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang karena berburu badak bercula satu atau badak Jawa.
“Selanjutnya dari (Tersangka) N yang berburu tersebut mengembang ke Saudara Y, dan Y ini menawarkan cula badak tersebut kepada pembeli,” kata Dian di Polda Banten, Jumat (26/4/2024) sore.
Yogi adalah penghubung untuk pembelian cula badak ke tersangka Willy. Yogi menjadi penghubung penjualan badak ke Willy karena mendiang ayahnya inisial E juga berposisi yang sama dan telah menjual beberapa cula Badak Jawa.
“E sudah almarhum, ini yang yang menghubungkan ke Saudara W,” ujarnya
Terlihat, Willy si pembeli cula badak menangis ketika digelandang polisi. Willy dan Yogi sudah berbaju tahanan warna oranye.
Berdasarkan pengakuan Sunendi, yang telah berproses kasusnya di persidangan, ada enam badak yang ia buru di TNUK, Pandeglang. Empat cula badak hasil perburuannya dijual melalui E (kini sudah meninggal) atau bapak tersangka Yogi. Cula dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta lebih.
Kemudahan, cula yang ke-6, transaksi Yogi dan Willy dilakukan di Hotel Jayakarta. Ada bukti transfer sebesar Rp 525 juta dan tersangka Yogi menerima Rp 5 juta sebagai penghubung
“Yang mana dapat dibuktikan slip transferan pembayaran sebesar Rp 525 juta. Adapun hasil penjualan tersebut, Y menerima kompensasi atau uang sebesar Rp 5 juta dan uang lainnya dikirimkan kembali kepada N (Sunendi), yang mana sedang berproses di PN Pandeglang,” ujarnya.
“Jadi rangkaian ini sudah menemukan mulai pelaku, yang menawarkan menjual, dan membeli,” ujarnya
Tersangka Yogi diamankan pada 17 Maret 2024 di sebuah kontrakannya di Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka Willy diamankan pada 23 April 2024 di Pademangan, Jakarta Utara.
“Tersangka diancam Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Sumber : detik.com