BEBERAPA hari terakhir, publik di Kota Pekalongan kembali dikejutkan oleh peristiwa gagal bayar yan dilakukan oleh salah satu Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Peristiwa ini mengingatkan kita pada kasus serupa yang terjadi sekitar tiga tahun lalu, di mana BMT Mitra Ummat juga mengalami gagal bayar dan hingga kini penyelesaiannya masih belum memberikan kepastian hukum bagi para nasabah. Yang membuat situasi ini semakin memprihatinkan adalah momentum terjadinya.
Gagal bayar justru terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri—periode di mana kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat dan likuiditas menjadi sangat krusial. Alih-alih mendapatkan haknya, para nasabah justru dihadapkan pada realitas pahit: kantor tutup, pengurus sulit diakses, dan tidak ada kejelasan pengembalian dana.
Lebih ironis lagi, berdasarkan keterangan sejumlah nasabah, pada bulan Februari hanya beberapa minggu sebelum penutupan masih terdapat aktivitas penghimpunan dana oleh pihak BMT. Dalam perspektif hukum pidana, kondisi ini tidak lagi sekadar persoalan manajemen yang buruk, melainkan mulai memasuki wilayah indikasi perbuatan dengan kesadaran (mens rea).
Gagal bayar yang kembali terjadi pada Baitul Maal wat Tamwil (BMT) bukan sekadar peristiwa keuangan biasa. Ini adalah alarm keras tentang rapuhnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil—dan sekaligus cermin dari lemahnya fungsi pengawasan negara. Kasus serupa bukan pertama kali terjadi. Namun yang lebih mengkhawatirkan, pola yang muncul selalu sama: dana masyarakat tidak dapat dicairkan, pengurus sulit dimintai pertanggungjawaban, dan negara hadir terlambat—atau bahkan terkesan tidak hadir sama sekali.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri, di saat masyarakat berharap dapat mencairkan tabungan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, yang mereka hadapi justru ketidakpastian. Dana yang dikumpulkan dengan susah payah—bahkan dengan mengorbankan kebutuhan sehari-hari—tidak dapat diambil. Sementara harga kebutuhan pokok terus merangkak naik. Ini bukan sekadar kegagalan lembaga tetapi ini adalah kegagalan melindungi rakyat.
BMT Bukan Bank, Tapi Bukan Berarti Tanpa Tanggung Jawab
Secara hukum, BMT umumnya berbentuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Memang benar, UU ini lebih menitikberatkan pada aspek administratif, khususnya dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 64 mengenai pembinaan, pengawasan, dan pembubaran koperasi.
Namun perlu ditegaskan; ketiadaan pengaturan pidana dalam UU Koperasi bukan berarti tidak ada pertanggungjawaban pidana. Jika terdapat unsur; penipuan, penggelapan, atau tindakan menerima dana saat mengetahui kondisi keuangan bermasalah, maka ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap dapat diterapkan. Dengan kata lain, yang selama ini terjadi bukan karena tidak bisa dipidana melainkan karena tidak ditindak secara serius.
Negara Tidak Bailout—Lalu Di Mana Pengawasannya?
Pemerintah melalui berbagai pernyataan, termasuk yang diberitakan Tempo.co 30 Januari 2025 dalam artikel: Pemerintah Tidak Akan Bailout Koperasi Bermasalah, menegaskan bahwa koperasi tidak akan diselamatkan dengan dana negara.
Secara kebijakan, hal ini dapat dipahami namun pertanyaan yang jauh lebih penting adalah; jika negara tidak hadir dalam bentuk bailout, apakah negara juga absen dalam pengawasan?
Dalam konsep negara hukum modern (welfare state), negara tidak cukup hanya menjadi regulator pasif. Negara memiliki kewajiban aktif untuk, melindungi masyarakat, mencegah kerugian publik, dan memastikan keadilan sosial berjalan.
Ketika fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 60–64 UU Koperasi tidak berjalan efektif, maka kegagalan yang terjadi tidak lagi dapat semata-mata dibebankan kepada pengurus koperasi. Ada tanggung jawab struktural yang tidak boleh diabaikan.
Ketika Rakyat Kecil Menjadi Korban
Sebagai Ketua DPD Setya Kita Pancasila Kota Pekalongan, saya menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat diterima. Korban dari kegagalan ini mayoritas adalah masyarakat dengan ekonomi terbatas. Mereka bukan investor besar. Mereka adalah rakyat kecil yang menabung sedikit demi sedikit, dengan harapan sederhana; dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan layak bersama keluarga. Program tabungan lebaran yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi jebakan.
Mereka rela menahan kebutuhan sehari-hari demi menabung. Namun ketika waktu pencairan tiba, yang mereka dapatkan bukan kebahagiaan, melainkan kebingungan. Dana tidak bisa diambil, sementara harga sembako terus meningkat. Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Seruan Tegas: Tidak Boleh Ada Pembiaran
Situasi ini tidak boleh disikapi dengan pendekatan biasa. Saya menyerukan secara tegas kepada pemerintah:
- Lakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap koperasi/BMT yang bermasalah.
- Tindak tegas pengurus yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk pidana.
- Evaluasi dan tindak aparat pembina, baik di tingkat Dinas maupun Kementerian, jika terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Jika ada kelalaian struktural, maka pertanggungjawaban juga harus bersifat struktural. Tidak boleh ada standar ganda. Tidak boleh ada pembiaran. Karena ketika masyarakat kecil dirugikan, maka negara tidak boleh bersembunyi di balik prosedur.
Mengembalikan Wibawa Hukum
Kasus gagal bayar BMT adalah ujian bagi negara hukum. Apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi yang lemah? Ataukah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Jika tidak ada langkah tegas, maka kasus serupa akan terus berulang. Dan setiap pengulangan adalah bukti bahwa negara gagal belajar.
Hukum tidak boleh datang terlambat, Hukum tidak boleh ragu. Karena ketika kepercayaan masyarakat runtuh, yang hilang bukan hanya uang tetapi juga wibawa negara itu sendiri.***
Oleh: David Santosa, S.E., S.H.
Advokat | Pengamat Hukum | Ketua DPD Setya Kita Pancasila Kota Pekalongan Ormas Relawan Prabowo
Seluruh materi dalam artikel opini ini menjadi tanggung jawab penulis
sumber: bertuahpos.com

