MK Siap Menyelesaikan Masalah Pada Pemilu Tahun 2019

SERANGPOS- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan lembaga yang dipimpinnya siap menangani sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. “MK tentu sudah siap terkait dengan regulasi, peraturan institusi, untuk menghadapi pemilu mendatang,” kata Anwar di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis, 21/3.

Kemarin Presiden Joko Widodo melantik Aswanto dan Wahiduddin Adams menjadi hakim konstitusi di Istana Negara. Keduanya membacakan sumpah jabatan sebagai hakim MK di depan Presiden di Ruang Utama Istana Negara.

Aswanto dan Wahududdin sebagai hakim MK telah disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa, 19/3.Wahiduddin dan Aswanto sebelumnya menjabat sebagai hakim MK periode 2014-2019. Presiden Jokowi mengangkat dua hakim konstitusi itu berdasar Keppres Nomor 32/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

Anwar Usman menyebutkan pengucapan sumpah dua hakim konstitusi tersebut akan memperkuat kapasitas MK menangani sengketa hasil pemilu. “Beliau berdua tentu tidak memerlukan adaptasi baik dengan para pegawai maupun hakim serta terkait regulasi dan hukum acara.”

Ia menyebutkan mereka sudah 5 tahun menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi sehingga MK sangat siap.

Dalam penanganan sengketa pemilu, MK akan mengikuti prosedur sesuai hukum acara yang berlaku. “Karena di MK itu penyelesaian perkara tidak hanya melulu bergantung pada hakim, tetapi juga pemohon, presiden, DPR, yang akan didengar keterangannya,” kata dia.(tempo)

Share
Exit mobile version