SERANGPOS – Petugas di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, berhasil menggagalkan penyelundupan anak orangutan yang ditemukan dalam keadaan dibius dan dimasukkan keranjang anyaman rotan kecil pada Jumat malam, 22 Maret 2019.
Walhi Desak Pemerintah Selamatkan Orangutan dari Perburuan Liar
Petugas Balai Karantina Denpasar dan Avsec yang berjaga mendapatkan anak orang utan yang semula diidentifikasi sebagai kera tersebut di terminal keberangkatan internasional sekitar pukul 22.30 WITA. Perlakuan sadis ini dilakukan warga negara asing berkebangsaan Rusia yang berniat melakukan penyelundupan.
“Awalnya petugas tidak berani membuka keranjang tersebut, takut kera agresif dan lepas di ruang keberangkatan,” kata Penanggung Jawab Wilayah Kerja Bandara International Ngurah Rai, Dewa Delanata, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Maret 2019.
Dewa mengatakan saat dibawa ke ruang pemeriksaan, petugas dibuat terkejut karena jenisnya bukan kera melainkan anak orangutan, satwa yang seharusnya dilindungi.
Bayi orangutan dibius dan disembunyikan dalam keranjang rotan.
Saat dimintai keterangan, warga Rusia pembawa anak orangutan ini mengatakan membeli satwa tersebut seharga 300 dolar AS. Anak orangutan berjenis kelamin jantan berumur sekitar 2 tahun itu dibius melalui spuit dengan kerja obat selama 2 hingga 3 jam.
Hal ini diketahui saat kopernya digeledah, serta ditemukan alat suntik dan obat bius. Penerbangan dari Bali direncanakan transit di Korea dan orangutan mendapat tambahan obat bius sebelum perjalanan berlanjut sampai Rusia.
Selain ditemukan obat bius dalam kopernya, ternyata WNA ini juga berniat menyelundupkan 2 ekor tokek dan 5 ekor kadal yang didapatkan dalam kopernya.
“Selain karena anak orangutan termasuk hewan yang dilindungi, terdapat tokek dan kadal yang tidak disertai sertifikat kesehatan atau Health Certificate dari Karantina. Oleh karenanya, semua kami tahan,” kata petugas Balai Karantina Denpasar, I Putu Terunanegara.
Barang bukti diserahkan ke BKSDA dan KP3 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku pembawa anak orangutan ilegal juga telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelundupan orangutan ini melanggar UU Karantina No. 16 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.(tempo)