LEBAK – Tokoh Badui Dalam Kampung Cibeo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Karnaen mendesak pihak terkait agar menghukum seberat-beratnya pembunuh dan pemerkosa gadis Badui.
“Kita merasa prihatin dan terpukul kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu,” kata Karnaen saat ditemui di Kawasan Tanah Hak Ulayat Badui di Kampung Kadu Ketug, Sabtu, dilansir dari Antara.
Mantan petugas pengamanan (polisi adat Badui Dalam Kampung Cibeo) itu melihat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami Sawi (13) warga Badui Luar sangat sadis. “Seperti… tanpa memiliki perikemanusiaan,” katanya.
Seharusnya, kata dia, sebagai manusia lebih mencintai, kasih sayang pada sesama manusia dan buka melakukan pembunuhan.
Bahkan, ketiga pelaku itu melakukan pemerkosaan dengan digilir setelah korban meninggal dunia. “Kami berharap aparat hukum dapat menegakan hukum yang seadil-adilnya dengan hukuman berat sesuai perbuatannya,” kata Karnaen.
Menurut dia, pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis Badui kali pertama terjadi. Masyarakat Badui sudah biasa tinggal di hutan membuka kebun ladang, namun hidup aman.
Pembunuhan dan pemerkosaan tentu melukai warga Badui juga warga Kabupaten Lebak. “Kami tentu sebagai warga Badui berharap pelaku pembunuh dan pemerkosa dihukum berat,” ujarnya.
Begitu juga Santa, warga Badui lainnya mengatakan dirinya menilai tindakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban seorang gadis warga Karahkal Desa Kanekes biadab.
Pelaku membunuh korban dengan golok hingga melukai sekujur tubuh mulai dari pergelangan tangan nyaris putus, muka, leher dan kaki.
Lebih sadisnya, ketiga pelaku melakukan perkosaan secara bergilir setelah korban meninggal dunia. “Kita melihat pembunuhan itu sangat biadab,” katanya.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi sebelumnya menjelaskan tiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Baduy sudah ditangkap, yakni AMS, AR dan FQ. Berawal dari diamankannya tersangka AMS, dilakukan pengembangan dan didapatkan 2 orang tersangka lagi AR dan FQ.
Motif ketiga pelaku adalah karena tidak bisa menahan nafsu birahinya melihat korban SW menggunakan celana pendek. Karena berniat ingin melakukan perbuatan yang tidak senonoh, SW lansung melakukan perlawanan.
Akibatnya ketiga orang tersangka membacok korban hingga tidak bernyawa. Dalam kondisi tidak bernyawa, korban di perkosa oleh ketiga orang tersangka tersebut, hingga terakhir melarikan diri.
“Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, ketiga pelaku kita amankan di Mapolres Lebak guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolda.***