SERANGPOS.COM – Sebanyak 50 orang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan persampahan tahun 2020-2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
Kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon setelah penggeledahan dilakukan pada Desember 2023 lalu.
“Jumlah tersebut mengalami penambahan dari sebelumnya, di mana pada Selasa 11 Juni 2024 lalu sudah ada 40 orang yang dimintai keterangan,” ucap Feby Gumilang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon.
Salah satu dari mereka yang dimintai keterangan adalah Plh Asisten Daerah II Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, saat ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH.
“Iya yang bersangkutan (Aziz-red) dimintai keterangan saat menjadi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Feby.
Meskipun kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kejari Cilegon belum dapat menetapkan tersangka.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Banten. Penetapan tersangka akan menunggu hasil dari penghitungan tersebut,” jelas Feby.
Aziz Setia Ade Putra sendiri menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus tersebut secara langsung.
“Saya diminta keterangan karena saya pernah menjabat sebagai Plt Kepala DLH. Waktu pemeriksaan adalah Rabu pekan kemarin, saya dipanggil sebagai saksi,” katanya.
Aziz menegaskan bahwa masa jabatannya sebagai Plt Kepala DLH berlangsung pada tahun 2022, sementara kasus yang sedang diperiksa oleh Kejari Cilegon berkaitan dengan tahun 2020-2021. “Jadi saya tidak terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.