SERANGPOS.COM – Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten menemui sejumlah temuan penting yang dicatat oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten.
Salah satu temuan utama adalah adanya dugaan penggelembungan nilai pada jalur prestasi di beberapa sekolah.
“Kami telah melakukan pengawasan yang meliputi koordinasi dengan BPMP dan Dinas Pendidikan di provinsi serta kabupaten/kota. Kami menerima banyak aduan dari masyarakat terkait kendala teknis dan minimnya help desk dalam pelaksanaan PPDB,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi.
Pada pengawasan terhadap PPDB tingkat SMP, Ombudsman Banten sedang memeriksa dugaan mark up nilai raport di salah satu SD di Kabupaten Tangerang.
“Hal ini masih dalam proses pemeriksaan kami,” tegas Fadli.
Lebih lanjut, dalam pengawasan jalur zonasi, Ombudsman Banten melakukan random sampling terhadap Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima melalui jalur zonasi di beberapa SMA di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.
“Kami menemukan KK yang terbit kurang dari satu tahun serta KK yang masih mencantumkan status siswa sebagai keluarga lain, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ungkap Fadli.
Dalam konteks jalur afirmasi, Ombudsman Banten mengapresiasi sekolah-sekolah yang secara mandiri melakukan verifikasi terhadap calon siswa untuk memastikan kelayakan mereka.
“Namun kami juga menemukan beberapa calon peserta didik yang tidak dapat membuktikan kemampuannya saat diuji keterampilan, seperti pada kasus calon siswa dengan sertifikat Tahfidz yang tidak dapat melanjutkan hafalan dan sambung ayat,” jelasnya.
Ombudsman Banten menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan PPDB di Banten berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi keadilan dan transparansi dalam akses pendidikan bagi semua calon siswa.
Informasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Ombudsman Banten akan terus diumumkan secara berkala melalui saluran resmi mereka.