SERANGPOS.COM – Kasus korupsi dana desa mengguncang Kabupaten Serang dengan dua kepala desa menjadi tersangka.
Kedua tersangka berinisial SRI (55) dan SPI (46) diduga menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa jumlah uang korupsi yang digunakan oleh tersangka SPI mencapai Rp390 juta.
“Tersangka mengendalikan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai aturan, hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Andi Kurniady.
Korupsi pertama terjadi di Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, di mana tersangka SPI sebagai Kepala Desa menggunakan dana desa APBN sebesar Rp759 juta untuk pembangunan jalan desa pada tahun 2019.
“Ada kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp390.129.179,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka SRI yang menjabat sebagai Kepala Desa Kopi, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, menggunakan anggaran Rp2.116.729.000 untuk pembangunan jalan desa pada tahun yang sama. Audit menemukan kekurangan volume pada pekerjaan fisik tersebut dengan kerugian mencapai Rp229 juta lebih.
Kasus korupsi kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua telah dilakukan pada Senin, 08 Juli pagi keĀ Kejari Serang, sekitar jam 10.00 wib,” katanya.