SERANGPOS.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten lakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AS (ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, pada, Senin, 6 Mei 2024.
Dari rilis yang diterima dari Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH, menjelaskan penahanan terhadap AS, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang, di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.
Dalam keterangannya, tersangka AS diduga menerima hadiah atau janji dari seorang individu yang diidentifikasi sebagai P, dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan jabatannya.
Selain itu, P juga disebutkan telah membuat kesepakatan pemberian commitment fee sebesar 17% dari nilai proyek kepada tersangka, dengan jumlah Rp460.000.000 — RpRp200 000 000 sebagai tanda jadi. Selanjutnya P telah ditransfer uang sebesar RpRp. 407 500 000 ke rekening tersangka dan rekening istrinya.
Atas dasar tersebut, tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji.
“Padahal patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” jelasnya.
Rangga menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang, mulai tanggal 06 Mei 2024 hingga tanggal 25 Mei 2024,” jelasnya.***