SERANGPOS.COM – Sengketa lahan yang melibatkan SDN Kuranji di Kecamatan Taktakan, Serang, terus menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Sekolah ini telah disegel oleh ahli waris atas nama Ahmad bin Samin, menimbulkan kebutuhan untuk mencari solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
Subagyo, Asisten Daerah I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, mengungkapkan bahwa Pemkot Serang telah melakukan mediasi dengan pihak berwenang serta kuasa hukum yang mewakili Ahmad Bin Samin.
“Ini masih menjadi bahan diskusi tim kami di Pemkot Serang, termasuk dengan Pak Sekda dan Walikota. Mudah-mudahan tidak lama lagi mungkin ada keputusan,” ujarnya pada Senin, 22 Juli 2024.
Subagyo menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan dari pihak ahli waris yang perlu dipertimbangkan Pemkot Serang terkait aset tersebut. Meskipun demikian, belum ada keputusan final karena masih memerlukan pembahasan lanjutan di tim internal.
“Intinya, kami mengedepankan musyawarah mufakat. Jadi, ada beberapa kelemahan di kami ataupun ahli waris, dan ada beberapa keinginan dari ahli waris juga. Maka, itu yang akan kami bahas nanti di tim,” katanya.
Dia berharap bahwa melalui mediasi dan pembahasan lebih lanjut, Pemkot Serang dan pihak ahli waris dapat menemukan solusi yang adil tanpa menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.