Berikut 2 Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK
SERANGPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membubarkan dua dana pensiun, yakni Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dan Dana Pensiun LKBN Antara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 dan Nomor…


