SERANGPOS.COM – Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengumumkan adanya investasi baru dalam pembangunan pabrik keramik jenis homogenous tiles (HT) setelah penetapan bea masuk anti dumping (BMAD) yang mencapai lebih dari 100%.
Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto, mengungkapkan bahwa beberapa importir telah memulai pembangunan pabrik keramik jenis HT yang diharapkan selesai pada 2025. Mereka sebelumnya menunggu hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan.
“Jika BMAD di atas 100%, maka mereka memilih untuk segera menyelesaikan pembangunan pabrik,” ujar Edy dilansir dari Bloomberg Technoz, Minggu, 7 Juli 2024.
Selain importir yang beralih menjadi manufaktur, Edy juga menyebutkan adanya investasi baru dari anggota Asaki yang diperkirakan akan selesai pada semester II-2025. Edy sebelumnya telah menerima surat laporan akhir KADI Kemendag mengenai impor keramik asal China.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan verifikasi lapangan ke China, terbukti ada tindakan dumping seperti yang dilaporkan oleh Asaki satu setengah tahun lalu,” jelas Edy.
Besaran BMAD yang ditetapkan berkisar antara 100,12% hingga 155% untuk kelompok yang kooperatif dan 199% untuk yang tidak kooperatif. Menurut Edy, hal ini mencerminkan keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan industri keramik nasional.
Asaki optimis BMAD akan memulihkan kapasitas produksi keramik nasional dengan tingkat utilisasi yang diharapkan kembali ke 80% pada tahun ini dan 90% pada 2025. Saat ini, pabrik keramik nasional, khususnya yang memproduksi HT, hanya mampu bertahan dengan tingkat utilisasi di bawah 40% karena dampak kerugian akibat praktik dumping.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menyatakan bahwa ada tujuh komoditas yang akan terkena bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan BMAD. Saat ini, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan KADI sedang meneliti dampak pemberian bea masuk kepada tujuh komoditas tersebut.
Adapun 7 produk yang akan terkena bea impor adalah; tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, produk keramik, elektronik, kosmetik, tekstil jadi lainnya dan alas kaki.***