Polisi Ringkus 8 Anggota Geng Motor di Serang, Diancam Dikeluarkan Sekolah

SERANGPOS.COM – Polresta Serang Kota telah mengamankan delapan anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran di Jalan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten. Mereka juga diancam akan dikeluarkan dari sekolah.

Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri, mengungkapkan bahwa keberhasilan dalam penangkapan delapan anggota geng motor itu berawal dari informasi masyarakat.

“Hari Rabu pukul 01.00 WIB personil Polsek Serang berhasil mengamankan delapan orang kelompok geng motor,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka adalah pelajar SMP dan SMK di Kota Serang. Meskipun pengembangan dilakukan ke rumah salah satu anggota geng motor, tidak ditemukan senjata tajam.

Untuk memberikan efek jera, polisi telah memanggil orangtua dan pihak sekolah terkait. Mereka diminta untuk meminta maaf kepada orang tua dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Iwan juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, dengan aturan bahwa anak-anak harus berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB untuk mencegah kejadian serupa.

Dalam menangani masalah kenakalan remaja seperti tawuran, geng motor, dan balap liar, Iwan menegaskan bahwa peran serta orang tua dan guru sangat penting, bukan hanya tanggung jawab Polri. Di sekolah, sanksi dikeluarkan dari sekolah diberikan kepada siswa yang melakukan kenakalan remaja.

Share