Segera Cair, Lebih 120 Ribu Keluarga di Kabupaten Serang akan Terima Bansos Tunai Rp300 Ribu

SERANGPOS -Dinas Sosial Kabupaten Serang mencatat 120.724 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 11 pada Februari 2021 ini.

Kabid Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Kabupaten Serang Euis Linda menuturkan BST Tahap 11 masih dalam proses penyaluran.

“Untuk saat ini, laporan dari PT Pos nya masih belum masuk ke kami, masih proses,” ujar Euis dikutip dari TribunBantencom, Senin (22/2/2021).

Euis menuturkan, selain bekerjasama dengan PT Pos Indonesia, pihaknya juga bekerjasama dengan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) untuk penyaluran bansos tunai ini.

“Kemudian juga dengan kecamatan, kelurahan dan desa kita libatkan semuanya,” ujarnya.

Menurutnya, BST Tahap 11 di Februari ini, ada penambahan jumlah KPM.

“Dibanding BST Tahap 10 pada Januari lalu, kami ada penambahan dari Kemensos sekitar 21.000 KPM di bulan ini,” ujar Kabid Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Kabupaten Serang Euis Linda.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial menjalankan program bantuan sosial di tengah pandemi pada awal 2021.

BST akan menyasar masyarakat tidak mampu di 33 Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Banten.

Bansos Tunai ini dilaksanakan selama empat bulan, dari Januari hingga April 2021 dengan nilai sebesar Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga.

Adapun daftar penerima bansos tunai ini dapat mengunjungi situs dtks.kemensos.go.id.

Kemudian, pilih ID Kepesertaan yang dimiliki, satu di antaranya ialah NIK KTP. Kemudian ikuti langkah selanjutnya.

Setelah itu, muncul keterangan apakah termasuk penerima bansos atau bukan.

Selain melakukan pengecekan secara mandiri, penerima BST biasanya juga akan mendapatkan surat undangan yang diberikan oleh PT Pos.

Surat ini wajib dibawa ketika datang ke Kantor Pos untuk mencairkan bantuan bila tidak memiliki rekening.

Jangan lupa, untuk membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti diri yang sah.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas Kantor Pos akan melakukan pemeriksaan dokumen dengan memindai barcode pada surat undangan.

Masyarakat yang terverifikasi akan langsung mendapatkan bansos Rp 300.000.

Selain melalui Kantor Pos, pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang bank Himbara, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.
(tribunserang)

Share