Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Kasus Korupsi Distribusi Pupuk

SERANGPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus korupsi distribusi pupuk pada Rabu, 27 Maret 2019. Dalam operasi itu, KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat dalam operasi tersebut.

“Ada uang juga diamankan sebagai barang bukti oleh tim, dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika, ” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis dini hari, 28 Maret 2019.

Febri menuturkan KPK melakukan operasi senyap itu di Jakarta sejak sore. KPK, kata dia, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyerahan uang melalui perantara.

Dari operasi itu, KPK menangkap 7 orang. Tujuh orang tersebut terdiri dari unsur direksi Badan Usaha Milik Negara, pihak swasta dan pengemudi. Ketujuh orang itu kini tengah diperiksa di Gedung KPK, namun KPK belum menyebutkan identitas mereka.

KPK menduga penyerahan uang tersebut terkait dengan distribusi pupuk mengunakan kapal. “Tentu saja pihak-pihak yang diamankan ini, adalah mereka yang terkait dengan produksi dan distribusi pupuk tersebut,” kata Febri. Febri mengatakan KPK akan menjelaskan detail kasus ini dalam konferensi pers yang akan digelar besok.(tempo)

Share