SERANGPOS.COM – Pegi Setiawan, yang disebut-sebut sebagai Pegi Perong dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan yang menjeratnya atas kasus Vina Cirebon.
Keputusan ini diambil setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Gugatan praperadilan itu sendiri dilayangkan sebagai respons terhadap penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina, yang kini telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Hakim Eman Sulaeman dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
Putusan ini berdampak langsung pada pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan serta penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat terhadapnya.
Pegi bisa melayangkan tuntutan menggunakan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai ganti rugi.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa:
1. Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
2. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau
penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
3. Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
4. Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
5. Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.