Polda Jabar Patuhi Putusan Praperadilan, Segera Bebaskan Pegi Setiawan

SERANGPOS.COMPolda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan mematuhi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon.

Dalam putusannya, hakim menyatakan status tersangka Pegi tidak sah dan memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskannya dari tahanan.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kita ikuti petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” ujar Nurhadi di PN Bandung pada Senin 8 Juli 2024.

Nurhadi juga menambahkan bahwa Polda Jabar akan segera melaksanakan pembebasan Pegi Setiawan. “Insyaallah, nanti kita secepatnya,” katanya.

Pertanyaan mengenai proses selanjutnya terkait kemungkinan melibatkan pihak lain dalam kasus ini juga dilontarkan kepada Nurhadi. Menurutnya, penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya dalam penanganan perkara ini.

“Ya nanti kita akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kita tetap patuh terhadap putusan hakim,” jelas Nurhadi.

Sebelumnya, hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, secara resmi mengumumkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan segera membebaskannya dari tahanan.

Dengan demikian, keputusan PN Bandung ini menjadi tonggak penting dalam proses hukum terkait kasus kontroversial ini, yang telah menarik perhatian publik selama beberapa waktu terakhir.***

Share