Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Beromzet Rp 5,2 Miliar

SERANGPOS.COM – Praktik produksi oli palsu di Kabupaten Tangerang berhasil dibongkar oleh Polda Banten. Dua tersangka berinisial HB dan HW ditangkap dalam operasi ini.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya produksi oli ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung menggerebek dua lokasi produksi oli palsu, yaitu di Ruko Bizstreet dan Picaso di Kabupaten Tangerang.

“Dari kedua lokasi, kami menemukan peralatan produksi oli dari berbagai merek. Hasil temuan tersebut langsung diperiksa oleh tim ahli,” kata AKBP Wiwin Setiawan.

Menurut Wiwin, tersangka HW telah memproduksi oli palsu sejak 2023, namun sempat berhenti pada awal 2024. Kegiatan produksi kembali dilanjutkan pada April 2024 setelah HW bertemu dengan tersangka HB, yang kemudian bekerja sama dan mendapatkan modal baru.

“Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membeli oli dari perusahaan dan diolah kembali di lokasi produksi mereka serta dikemas ulang dengan membuat merek oli yang beredar di pasaran,” katanya.​​​​​​​

Pabrik oli palsu ini mampu memproduksi 24.000 liter oli per hari, yang dikemas dalam 24 botol. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 57 juta per hari, dengan distribusi ke wilayah Banten, Jakarta, hingga Kalimantan. Selama tiga bulan, omzet yang diraih mencapai Rp 5,2 miliar.

Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), tempat produksi ini tergolong home industri serta memiliki 10 orang karyawan yang saat ini masih dijadikan saksi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Share