Kejati Banten Dalami Kasus Gratifikasi Pembangunan Breakwater di Cituis

SERANGPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih menyelidiki kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan breakwater di Cituis, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengembangan terbaru, Kejati Banten telah mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten yang memiliki inisial AS.

“Kami akan lakukan pemanggilan pada Pokja ULP,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Jumat 10 Mei 2024.

Meskipun AS bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini, namun diduga memiliki peran dalam mengatur pemenang proyek.

Tim penyidik sedang menginvestigasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Tim penyidik sedang mendalami keterkaitan pihak lain dalam kasus itu,” ujar dia.

Diketahui sebelumnya, AS ditahan karena diduga menerima fee sebesar Rp407 juta dari pihak swasta yang diidentifikasi dengan inisial P.

Pertemuan antara P dan AS terjadi pada Februari 2023, di mana mereka membahas paket pekerjaan pembangunan breakwater di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang. Proyek senilai Rp3,7 miliar tersebut dimenangkan oleh CV Kakang Prabu.

Share