Banyak Warga Pandeglang Menikah Belum Tercatat Negara

Kabupaten Pandeglang menghadapi tantangan besar terkait pernikahan yang tidak tercatat oleh negara. Menurut Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, banyak warga yang memilih menikah secara tidak resmi karena kurangnya pemahaman akan pentingnya pernikahan yang tercatat.

Irvan Yunan, Panitera PA Pandeglang, menyatakan bahwa baru 17 pasangan yang mengajukan isbat nikah tahun ini. Kebanyakan dari mereka ingin mendapatkan buku nikah dan tercatat oleh negara.

Alasan memilih nikah siri bervariasi, mulai dari kurangnya pengetahuan, kendala keuangan, hingga pernah menikah secara tidak resmi sebelumnya. Untuk mengatasi tren ini, diperlukan peran aktif dari tokoh agama di masyarakat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik.

Meskipun wilayah Kabupaten Pandeglang luas, jumlah pasangan yang mendaftarkan pernikahannya sangat sedikit. Untuk membantu warga yang tinggal di daerah terpencil, PA Pandeglang telah membuka layanan nikah keliling, memungkinkan pasangan untuk menikah tanpa harus datang langsung ke kantor PA.

Dengan akses yang lebih mudah dan pemahaman yang ditingkatkan, diharapkan jumlah pernikahan yang tercatat oleh negara di Pandeglang dapat meningkat, memastikan hak-hak sipil dan kependudukan warga terpenuhi.

Share