Pembatasan usia kendaraan Di Jakarta: Menguraikan Aturannya

SERANGPOS.COM – Pembatasan usai kendaraan di Jakarta kembali ramai diperbincangkan. Kendaraan yang bisa beredar di Jakarta disebut maksimal usianya 10 tahun.

Isu ini kembali mencuat setelah Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diteken Presiden Jokowi. Memang salah satu pasalnya menyebutkan ada pembatasan usia dan jumlah kendaraan, tapi apakah langsung bisa diterapkan?

Dalam UU DKJ bagian kelima Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, Pasal 24 poin kedua huruf h yang berbunyi; pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Namun dalam UU DKJ tersebut, belum dijelaskan rinci berapa umur kendaraan yang dibatasi.

Sebenarnya, aturan pengenai pembatasan usia kendaraan bermotor dan pembatasan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor ini pernah diatur di dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara, pada poin 3 huruf c yang berbunyi;

Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dan 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019;

b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan; dan

c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.

DPRD Dukung Pembatasan Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara

Anggota Komisi B DPRD DKI, Muhammad Taufik Zoelkifli, mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.

“Tujuan pembatasan kendaraan ini untuk mengurangi kemacetan dan juga membersihkan polusi udara,” kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (6/5).

Taufik menuturkan, pembatasan kepemilikan kendaraan ini bertujuan untuk menekan kemacetan sehingga masyarakat bisa menggunakan transportasi publik dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

Kemudian, pembatasan usia kendaraan juga terkait dengan upaya mengurangi polusi yang dihasilkan kendaraan yang telah beroperasi lama.

Selain itu, dia menambahkan, dalam UU DKJ terdapat pembatasan usia kendaraan bermotor dan pembatasan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.

Menurut dia, implementasi aturan itu ditindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan gubernur (Pergub).

“Yaitu, usia kendaraan yang bisa berlalu lalang di Jakarta dibatasi hanya 10 tahun atau hanya 20 tahun atau/dan setiap orang hanya bisa punya dua kendaraan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, UU DKJ ini tentu tak langsung diterapkan karena harus menunggu pembuatan Perda dan Pergub dahulu.

“Undang-undangnya efektif ketika nanti ada peraturan pemerintah, kemungkinan diberlakukan dua tahun hingga tiga tahun kemudian,” ujarnya.

 

sumber : kumparan.com

Share