Kemendagri Peringatkan Daerah yang Angka Inflasi Tinggi untuk Lakukan Pengendalian

SERANGPOS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan sepuluh daerah dengan tingkat inflasi tinggi untuk segera melakukan langkah pengendalian. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, mengungkapkan bahwa inflasi Indonesia secara Year on Year (YoY) pada Mei 2024 terhadap Mei 2023 sebesar 2,84 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan inflasi YoY pada bulan sebelumnya yang mencapai 3 persen.

“Penurunan ini tak lepas dari kerja keras berbagai pihak terkait, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah,” kata Tomsi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Tomsi menyampaikan hal tersebut saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

“Tentunya ini merupakan suatu anugerah dan hasil jerih payah kita bersama. Namun demikian, masih terdapat beberapa jenis komoditas yang sebenarnya masih bisa kita atasi lebih baik lagi seperti cabai dan bawang,” ucapnya.

Tomsi juga berharap pemerintah pusat dan daerah terus memantau distribusi komoditas impor agar tepat sasaran. Ketepatan waktu dan distribusi sangat berpengaruh terhadap dinamika inflasi baik mingguan maupun bulanan.

“Kita harus tetap merencanakan dan mengantisipasi perubahan situasi dengan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya.

Kemendagri memperingatkan sepuluh provinsi dengan angka inflasi tinggi untuk segera melakukan pengendalian. Provinsi tersebut adalah Papua Tengah (5,39 persen), Gorontalo (4,91 persen), Papua Barat (4,56 persen), Riau (4,41 persen), Sumatera Utara (4,26 persen), Papua Selatan (4,19 persen), Sumatera Barat (4,17 persen), Sulawesi Utara (4,15 persen), Bengkulu (3,71 persen), dan Kepulauan Riau (3,67 persen).

“Kami harapkan dalam minggu ini, gubernur dapat melaksanakan rapat koordinasi pengendalian inflasi khususnya di sepuluh daerah tertinggi, serta daerah-daerah yang masih melebihi batas nasional,” kata Tomsi.

Share