SERANGPOS.COM – Upaya pembuktian bahwa Pegi Setiawan—yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016—bukanlah Pegi Perong, terus bergulir dipersidangan Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum meyakini polisi salah tangkap.
Sejumlah saksi dihadirkan di persidangan, dengan kesaksian bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap polisi hanyalah seorang kuli bangunan di Bandung, sebagaimana dilansir dari Republika.co.id.
Menurut Insank, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap atau error in persona. “Kami sangat puas karena berhasil membuktikan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong seperti yang dituduhkan selama ini,” ujar Insank.
Insank menegaskan bahwa saat kejadian pembunuhan pada tahun 2016, Pegi Setiawan berada di Kota Bandung. Saksi-saksi yang dihadirkan juga mendukung klaim tersebut. “Saksi-saksi sangat menguatkan dan sesuai dengan bukti surat kami serta permohonan kami,” tambahnya.
Insank optimistis bahwa Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan permohonannya. Pasalnya, Pegi Setiawan diketahui berada di Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan. Tim Polda Jawa Barat pun menanyakan aktivitas Pegi Setiawan pada malam kejadian di bulan Agustus. Suharsono, yang ditanya terkait hal tersebut, memberikan jawaban yang detail.
Empat saksi fakta, yaitu Dede Kurniawan, Suharsono alias Bondol, Agus, dan Riana, serta satu ahli, Prof. Suhandi Cahaya, dihadirkan dalam persidangan. Dede Kurniawan, teman dekat Pegi Setiawan, mengaku menerima pesan dari Pegi pada bulan Juli sebelum pembunuhan dan bulan September setelah kejadian. Dede menyebut Pegi berada di Bandung.
Agus dan Riana, yang memiliki proyek pembangunan rumah di Bandung, mengaku tidak mengetahui keberadaan Pegi saat peristiwa pembunuhan, namun mereka lebih banyak berkomunikasi dengan Rudi Irawan, ayah Pegi, yang bertindak sebagai mandor.
Sementara itu, Suharsono alias Bondol mengaku bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat pembunuhan terjadi. Ia bahkan mengaku diantar oleh Pegi, bersama Robi (adik Pegi) dan Ibnu, dari lokasi proyek pembangunan ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon.
Isank berharap sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran dan keberadaan Pegi Setiawan saat peristiwa tragis tersebut terjadi.***