Pengumuman! Mulai 1 April Pelanggan Amazon Kena PPN 10%

SERANGPOS-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan internasional berbasis digital sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Perusahaan apa saja?

Ada empat perusahaan internasional yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, salah satunya perusahaan yang didirikan miliarder Jeff Bezos, Amazon.com.ca, Inc. Sementara sisanya adalah Image Future Investmen (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company S.L.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis

Dia menjelaskan PPN yang harus dibayar pelanggan produk dari empat perusahaan tersebut sebesar 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan sebagai bukti pungut PPN.

“Dengan penambahan empat perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha,” ujarnya.

DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut. (detik.com)

Share