SERANGPOS.COM – Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kasus judi online yang marak di media sosial, dengan mengamankan lima pelaku yang terdiri dari empat perempuan dan satu pria. Para pelaku tersebut adalah Putri Wulan Melani alias Sipuuts, Tanti Oktavia Rahayu alias Ocete, Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Restybungaa, Zahra Chaerunissa alias Ara, dan Eko Ari Saputra alias Kemal.
Kelima pelaku yang merupakan warga Kota Serang dan Kota Cilegon ini, menggunakan platform Instagram untuk menjerumuskan korbannya. Mereka membuat akun Instagram dan mempromosikan situs judi online melalui postingan dan mencantumkan tautan situs judi pada Bio Instagram masing-masing.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil mempromosikan situs judi online tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto pada konferensi pers di aula Humas Polda Banten, Kota Serang, Senin (24/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa total keuntungan yang diraih para pelaku adalah sebagai berikut: Sipuuts memperoleh Rp6.050.000, Ocete sebesar Rp20.700.000, Restybungaa sebesar Rp41.000.000, Kemal Rp17.600.000, dan Ara Rp5.450.000.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima akun Instagram dan lima buah handphone. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah paling lama 10 tahun penjara.
Ia mengatakan Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di balik judi online tersebut, termasuk pemilik situs/website judi online.***