KLHK: Banyak Industri di Jabodetabek Tidak Taat Aturan Lingkungan

SERANGPOS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti tingginya tingkat ketidaktaatan industri di Jabodetabek terhadap peraturan lingkungan hidup, terutama terkait pencemaran udara. Untuk itu, KLHK akan meningkatkan pembinaan dan pengawasannya.

“Dilihat secara nasional ketidaktaatan di udara itu memang 25 persen, tetapi di Jabodetabek lebih tinggi dari pada di Nasional ketidaktaatannya, 27 persen. Sehingga itu menjadi concern kami,” ujar Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis.

KLHK telah menyusun daftar industri yang belum mematuhi peraturan lingkungan hidup melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper). Daftar ini telah diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup di wilayah Jabodetabek untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan industri.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa 230 pemilik izin usaha di Jabodetabek telah diidentifikasi sebagai target pengawasan tahun ini, dengan 100 petugas disiapkan untuk tugas tersebut.

Kriteria pengawasan mencakup perusahaan yang tiga kali berturut-turut mendapat Proper merah, yang berarti perusahaan tersebut telah melakukan pengelolaan lingkungan tetapi belum mencapai hasil yang diharapkan. Pengawasan juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara.

Saat ini, KLHK sedang melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan di Jabodetabek, dengan tiga di antaranya sudah dihentikan operasionalnya.

Share