SERANGPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan pemalsuan emas merek Antam yang telah beredar sejak 2010 hingga 2022. Sebanyak 109 ton logam mulia dipalsukan dengan beragam ukuran.
“Dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
“Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi,” ujarnya.
Enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari periode tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh melakukan aktivitas ilegal dengan melekatkan merek Antam pada logam mulia swasta tanpa izin resmi.
Para tersangka, di antaranya TK, HM, MA, dan ID, langsung ditahan. Sedangkan dua tersangka lainnya, GM dan AH, tidak ditahan karena terlibat dalam perkara lain.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, pemalsuan tersebut telah menggerus pasar PT Antam dengan kerugian yang signifikan. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dalam aktivitas manufaktur logam mulia.