Cabuli Anak dengan Iming-iming Rp 150 Ribu, Pria di Serang Ditangkap

Jakarta – Polres Serang menangkap pria berinisial SA (53), pelaku pencabulan terhadap anak di Kabupaten Serang, Banten. Video asusila tersangka diketahui sempat menyebar dan membuat masyarakat resah.

Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Djumhaedi mengatakan tersangka SA berprofesi sebagai pengepul rongsokan. SA ditangkap karena mencabuli seorang anak laki-laki berusia 15 tahun dengan iming-iming sejumlah uang.

“Korban diiming-imingi tersangka dapat uang Rp 150 ribu,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Dedi menyebutkan korban ikut bekerja membersihkan barang rongsokan plastik air mineral di lapak milik pelaku. Korban ditawari uang lebih jika mau melayaninya.

“Kasus bermula saat korban ikut tersangka membersihkan plastik botol untuk dapat upah,” ucapnya.

Pelaku disebut telah mencabuli korban beberapa kali. Aksi bejat pelaku dilakukan pada Januari, Mei, dan Desember 2023. Terakhir pelaku juga melakukan hal yang sama ke korban hingga videonya tersebar di masyarakat pada Sabtu (27/4) pekan lalu.

“Video buat resah masyarakat, diketahui di video itu adalah korban dan tersangka SA,” ujar Dedi.

Keesokan harinya, polisi menyelidiki video tersebut. Pihak keluarga korban juga melaporkan kejadian ini ke Polres Serang dan langsung menangkap pelaku pada pukul 16.00 WIB, Minggu (28/4).

“Motifnya bujuk rayu dan tipu muslihat dengan tawaran uang Rp 150 ribu,” imbuhnya.

 

sumber : detik.com

 

Share