SERANGPOS.COM – Polda Banten bersama Forkopimda memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras) dalam rangka HUT ke-78 Bhayangkara.
Pemusnahan miras dari berbagai merek tersebut dilakukan di lapangan tembak Polda Banten pada Senin, 1 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, mengungkapkan bahwa lebih dari 75 ribu botol miras tersebut disita melalui kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Di sana sasaran adalah minuman keras ataupun minuman alkohol. Alhamdulillah, dari bulan November sampai saat ini, jumlah yang kita dapatkan hasil operasi adalah 75.279 botol,” kata Didik usai acara pemusnahan.
Dari total 75.279 botol tersebut, Polda Banten menyita dan memusnahkan sebanyak 60.975 botol, Polres Tangerang 2.412 botol, Polresta Serang Kota 1.811 botol, Polres Lebak 1.800 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol, dan Polres Serang 2.605 botol.
“Berbagai macam jenis miras, baik dari golongan 0,5 persen maupun dari golongan A, B, dan C, yang tidak berizin, turut disita dan dimusnahkan,” ujar Didik.
Didik menambahkan bahwa miras yang diamankan tersebut berasal dari tempat jualan yang tidak berizin. Para pemilik tempat jualan tersebut telah didata dan dikenai tindakan.
“Para pemilik tempat jualan yang tidak berizin juga dimintai keterangan dan proses penindakan lebih lanjut sedang dilakukan,” tutur alumnus Akpol 1999 ini.