Menteri Dalam Negeri Menyampaikan Bahwa Pemantau Pemilu Internasional Sudah Memenuhi Aturan KPU

SERANGPOS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan adanya pemantau pemilu internasional sudah sesuai dengan aturan KPU. Tjahjo yakin pemilu tidak terganggu dengan adanya pemantau internasional tersebut.

“Dalam ketentuan UU saya kira sah-sah saja. Tapi ikuti aturan yg sudah dibuat regulasinya oleh KPU,” kata Tjahjo di Kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2017).

Tjahjo menuturkan aturan mengenai pemantau pemilu sudah dibahas dengan DPR. “KPU sudah ada sesuai UU yang sudah kami bahas dengan pemerintah dan DPR, ” jelasnya.

Sebelumnya, KPU RI mengatakan telah mengundang 33 penyelenggara Pemilu dari 33 negara untuk memantau Pemilu 2019 di Indonesia. Selain itu, 33 kedutaan besar negara sahabat juga diundang beserta 11 lembaga independen pemantau internasional.

“Sudah kita kirimkan (undangan) sementara 33 penyelenggara pemilu seluruh negara, 33 kedutaan besar dan 11 lembaga pemantau internasional,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi di Serang, Banten.

Selain penyelenggara pemilu negara sahabat dan pemantau independen, pemantau pemilu di Indonesia juga diundang bersama perguruan tinggi se-Indonesia untuk memantau jalannya Pemilu 2019. Lembaga pemantau ini justru selalu diundang untuk memberi alternatif pandangan penyelenggara Pemilu di Indonesia.

“Itu kan sudah biasa kita lakukan setiap Pemilu, sudah rutin dilakukan KPU,” tegas Pramono. (detikcom)

Share