Kejati Banten Hentikan Perkara Tersangka Afreza Akbar Nugraha Lewat Restorative Justice

SERANGPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, setujui penghentian perkara kasus penganiayaan terhadap tersangka Afreza Akbar Nugraha melalui restorative justice.

Hal ini sekaligus menjadi bukti atas komitmen Kejati Banten untuk mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ahelya Abustam, SH.MH, bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Jefri Penaging Makapedua, SH.MH, dan jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara secara virtual.

Acara ini dilaksanakan di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, pada Rabu, 5 Juni 2024. Adapun perkara yang diekspos berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan tersangka Afreza Akbar Nugraha, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Ekspose ini dipimpin oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH, yang didampingi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda serta para Kepala Seksi.

“Setelah mendengarkan pemaparan, Jampidum menyetujui penghentian penuntutan perkara ini berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejadian Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Juni 2024.

Adapun keputusan ini diambil karena tersangka telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

Dia menjelaskan penghentian penuntutan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara.

Dengan kata lain, perkara hukum tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.***

Share