Pemerintah Patok Rupiah di Rp14.400 per Dolar AS di 2020

JAKARTA – Pemerintah mematok nilai tukar rupiah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp14.400 per dolar Amerika Serikat (AS).

Angka itu naik dari outlook APBN 2019 yang sebesar Rp14.250 per dolar AS dan realisasi pada 2018 sebesar Rp14.247 per dolar AS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan asumsi makro itu ditetapkan dengan mempertimbangkan risiko perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan China yang belum juga selesai. Terlebih, AS akan memberikan tarif tambahan pada produk China senilai US$300 miliar.

“Pergerakan nilai tukar rupiah pada 2020 dipengaruhi faktor risiko ketidakpastian global,” ucap Sri Mulyani, Jumat (16/8).

Selain itu, laju nilai tukar rupiah juga akan bergantung dari perubahan kebijakan moneter AS. Diketahui, bank sentral The Fed yang sebelumnya terus menaikkan suku bunga acuan, tahun ini menurunkan bunga acuan menjadi 2-2,5 persen.

Selain itu, pemerintah juga melihat harga komoditas yang belum bangkit (rebound) beberapa waktu terakhir. Hal itu akan mempengaruhi kinerja ekspor ke depannya.

“Harga komoditas relatif stagnan dapat berpengaruh ke ekspor dan neraca transaksi berjalan,” ujarnya.

Logikanya, nilai dolar AS akan semakin mahal jika ekspor tak bertumbuh signifikan. Hal ini lantaran persediaan mata uang itu tak banyak. Akibatnya, rupiah berpotensi melemah.

Sri Mulyani menambahkan rata-rata pergerakan rupiah pada 2015 berada di level Rp13.392 per dolar AS. Kemudian, 2016 sebesar Rp13.307 per dolar AS, dan 2017 sebesar Rp13.384 per dolar AS.***

Share