Sambut Hut Kota Serang Ke-17, Bapenda Bebaskan Denda Pajak Selama Agustus

SERANGPOS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mengumumkan pembebasan denda pajak untuk semua jenis pajak selama bulan Agustus 2024. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, program penghapusan denda pajak juga sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang yang ke-17 dan HUT RI yang ke-79.

“Tujuan dari pembebasan denda pajak untuk memaksimalkan PAD Kota Serang dan untuk meringankan beban masyarakat. Program ini berlaku dari 1-31 Agustus 2024,” katanya di Serang, Banten, Antara, Minggu, 4 Agustus.

Pembebasan denda mencakup seluruh jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Selama periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda yang tertunggak, termasuk denda dari tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini, PBB-P2 Kota Serang telah mencapai Rp12,5 miliar. Dengan adanya pembebasan denda, Bapenda menargetkan PAD dapat meningkat hingga Rp44 miliar pada 2024 atau lebih.

Share