Polresta Tangerang Musnahkan 4.176 Botol Miras

Polresta Tangerang Musnahkan 4.176 Botol Miras

SERANGPOS.COM – Sebanyak 4.176 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis diratah habis oleh Polresta Tangerang dalam upaya pencegahan terhadap kejahatan dan penyakit masyarakat. Pemusnahan massal ini dilaksanakan di Loby Polresta Tangerang pada Senin, 1 Juli 2024.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Mujiono, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam mengatasi peredaran miras yang dapat merusak moral dan kesehatan masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran minuman keras atau beralkohol,” ujarnya.

Ribuan botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum yang telah disiapkan untuk proses tersebut.

“Ke depan, kami akan terus melaksanakan operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) ini secara konsisten,” tambahnya.

Menurut Kapolres, minuman keras dapat menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan. Selain mengatasi masalah miras, jajaran Polresta Tangerang juga aktif dalam upaya pemberantasan peredaran obat terlarang dan narkoba.

“Dengan menyita dan memusnahkan barang bukti yang merupakan penyakit masyarakat ini, kami berharap dapat mengurangi tingkat kriminalitas dan kejahatan di daerah ini,” tegasnya.

Share