Pelimpahan Kasus Dugaan Gratifikasi dan Suap Proyek Breakwater Cituis Segera Dilakukan

SERANGPOS.COM – Kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023, akan segera dilimpahkan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kepada jaksa peneliti Kejati Banten.

Pelimpahan tahap satu ini dilakukan untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara.

“Mau tahap satu (dilakukan pelimpahan kepada jaksa peneliti-red),” ujar Himawan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Jumat 21 Juni 2024.

Himawan menambahkan bahwa pelimpahan tahap satu perkara ini direncanakan pada minggu depan.

“Rencananya minggu depan,” katanya.

Dalam kasus ini, AS, pegawai di Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga berkomunikasi dengan pihak swasta berinisial P untuk memenangkan proyek tersebut.

P dikabarkan telah memberikan uang lebih dari Rp 400 juta kepada AS.

“Tersangka telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Saat ditanya mengenai keterlibatan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Banten dalam kasus ini, Rangga menolak untuk berkomentar.

“Saya belum berkomentar soal itu. Kasusnya ini kan masih proses penyidikan dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.

Rangga juga menegaskan bahwa tersangka AS bukan bagian dari susunan panitia atau pejabat pengadaan dalam proyek tersebut.

“Dia (tersangka-red) kapasitasnya di luar dari susunan panitia atau pejabat pengadaan,” tegasnya.

Meski demikian, AS dan P diketahui berkomunikasi secara intensif, dengan pertemuan terakhir mereka terjadi pada Februari 2023, di mana mereka membahas proyek tersebut.

“Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar Rangga.

Selain membicarakan paket pekerjaan, tersangka juga menyinggung soal komitmen fee dengan P, yang kemudian disepakati sebesar 17 persen dari nilai proyek.

Sebagai tanda jadi, tersangka menerima uang Rp 200 juta dari komitmen fee yang disepakati sebesar Rp 460 juta.

Setelah penerimaan uang tersebut, tersangka kembali menerima uang yang ditransfer melalui rekening bank.

“Saudara P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri tersangka AS,” jelas Rangga.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Share