Perpanjangan Surat Kendaraan? Cek Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jadetabek!

SERANGPOS.COM – Polda Metro Jaya telah menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini tersedia di 14 wilayah pada Senin.

Menurut informasi resmi dari akun ‘X’ TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersebar di beberapa lokasi, di antaranya:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata Jaksel pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Hall G Town pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

Sebelum mengunjungi gerai untuk membayar pajak kendaraan, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal, seperti memastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Selain itu, pastikan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli dengan lampiran fotokopi.

Harap dicatat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, harus datang langsung ke kantor Samsat.

Share