Pasangan Suami Istri di Tangerang Ditangkap Karena Curi Uang Majikan Rp 150 Juta

SERANGPOS.COM –  Pasangan suami istri yang diidentifikasi sebagai N dan U, kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Tangerang setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian di Perumahan Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, kejadian terjadi saat majikan N sedang berada di luar kota. N, yang merupakan supir korban, memanfaatkan kesempatan ini untuk merencanakan aksi kejahatannya.

Dengan memanfaatkan kunci serep yang dimiliki suaminya, U masuk ke dalam rumah korban dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 150 juta dari ruangan pribadi korban.

Pasangan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun, sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang telah merugikan korban.

Share