Wartawan Senior Filipina,Maria Ressa Kembali Ditangkap Polisi Filipina

SERANGPOS – Wartawan senior Filipina yang juga pemimpin redaksi situs berita Rappler, Maria Ressa, kembali ditangkap. Ini merupakan kedua kalinya Ressa ditangkap otoritas Filipina.

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Jumat (29/3/2019), para advokat kebebasan pers menyebut penangkapan Ressa, yang merupakan salah satu pendiri portal berita Rappler ini, merupakan aksi balas dendam untuk kritikan yang disampaikan terhadap Presiden Rodrigo Duterte.

Ressa yang dinobatkan sebagai salah satu Person of the Year tahun 2018 versi majalah TIME ini, ditangkap oleh otoritas Filipina di Bandara Manila. Dia langsung disergap sejumlah polisi Filipina beberapa menit setelah mendarat di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA) pada Jumat (29/3), usai menyelesaikan kunjungan ke luar negeri.

“Mereka menangkapnya di bandara. Kami akan mengajukan pembebasan dengan jaminan,” sebut co-founder Rappler, Beth Frondoso, kepada AFP.

Dalam keterangan pada media Filipina lainnya, ABS-CBN News, Ressa menyebut dirinya diperlakukan bagaikan kriminal oleh otoritas Filipina. “Saya diperlakukan seperti seorang pelaku kriminal ketika satu-satunya kejahatan saya adalah menjadi seorang jurnalis independen,” ucap Ressa saat dirinya dibawa pergi oleh tiga polisi setempat.

Reuters melaporkan, Ressa kali ini ditangkap terkait tuduhan melanggar aturan hukum soal kepemilikan asing untuk media-media di Filipina. Diketahui bahwa Konstitusi Filipina melarang kepemilikan pihak asing dalam setiap media-media yang beroperasi di wilayahnya.

Rappler sebelumnya telah menegaskan bahwa pihak asing yang berinvestasi melalui Philippine Depositary Receipts (PDR) tidak memiliki pengaruh dari operasionalnya. Depositary Receipts merupakan sertifikat yang bisa dinegosiasikan yang diterbitkan oleh sebuah bank yang mewakili saham milik sebuah perusahaan asing yang terlibat dalam perdagangan bursa saham lokal.

Jaksa penuntut Filipina dilaporkan menjeratkan dakwaan tersebut terhadap Ressa pada Rabu (27/3) saat dia masih di luar negeri.

Pada Februari lalu, Ressa ditangkap atas tuduhan fitnah-siber. Dia sempat bermalam di dalam tahanan sebelum dibebaskan usai membayar jaminan.

Langkah hukum yang diambil otoritas Filipina terhadap Ressa dan Rappler menuai kecaman internasional, juga kekhawatiran soal pers yang bebas dan terbuka di Filipina. Hal itu juga memunculkan tuduhan bahwa Ressa sengaja menjadi target karena posisi kritis Rappler terhadap Duterte dan kebijakannya.

“Kasus pengadilan ini tidak pernah terjadi sebelumnya dan menunjukkan tekad pemerintahan Duterte untuk menutup situs berita tersebut karena laporannya yang kredibel dan konsisten soal pemerintah (Filipina), khususnya soal ‘perang narkoba’ dan pembunuhan di luar hukum terhadap para tersangka narkoba dan warga sipil,” sebut Human Rights Watch (HRW) dalam komentarnya.

Seorang juru bicara kepolisian setempat menyatakan pihaknya hanya menjalankan perintah pengadilan saat mereka menangkap Ressa. “Tidak ada yang berat sebelah. Kapan saja kami ditugaskan oleh pengadilan untuk merilis surat perintah penangkapan, kami melaksanakannya,” tegas juru bicara kepolisian, Bernard Banac.(detikcom)

Share